Senin, 12 Agustus 2013

Batas Laut Indonesia & Sengketa Wilayah Laut Indonesia Dengan Singapore

1 Batas laut teritorial
batas laut teritolial yaitu batas laut yang diambildengan menarik garis dasar dengan jarak 12 mil ke arah laut bebas.Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titikdari ujung pulau-pulau.Laut yang berada di dalam garis dasar tersebut disebut laut pedalaman.
2 Batas landas kontinen
Landas kontinen adalah dasar laut, baik dari segi geologi maupun morfologi merupakan lanjutan dari koktinen (benua).Laut di atasnya merupakan laut, diankat dengan kedalaman tidak lebih dari 150 meter
wilayah indonesia berada pada dua landas kontinen, yaitu asia dan australia.Batas landas kontinen dari garis dasar, jaraknya tidak tentu.Tetapi terjauh 200 mil.Jika ada 2 negara atau lebih menguasai laut di atas landas kontinen,batas antar dua negara itu ditarik sama jauhnya dari garis dasar masing-masing.Negara dapat memanfaat kan atau mengelola sumber daya alam yang terdapat di dalam dan di bewah landas kontinen dengan tidak menggangu lalu lintas pelayaran damai
1372411030447825093
Gugusan Karang Perbatasan/Illustrasi GoogleMap/Wikipedia
Setelah kehilangan laut yang luas karena Sipadan dan Ligitan, Indonesia kembali akan kehilangan lautnya seluas wilayah Kesultanan Yogyakarta di perairan sebelah utara Pulau Batam atau Barat P. Bintan. Potensi kehilangan ini akibat batas laut Singapura dan Malaysia akan bertambah jika kedua negara sudah sepakat soal garis batas laut mereka.
Seperti diketahui, kedua negara sudah berhasil menambah wilayah mereka dengan tambahan gugusan pulau tak bertuan yang dipersengketakan di laut Cina Selatan. Sengketa sejak tahun 1979 itu berawal dari saling klaim atas keberadaan tiga pulau karang yang sebenarnya lebih dekat dengan Indonesia yaitu Pulau Batu Putih ( Pedra Branca ), Karang Tengah dan Karang Selatan.
Mahkamah Internasional memutuskan bahwa Pedra Branca milik Singapura dan Karang Tengah jatuh ke tangan Malaysia, sementara Karang Selatan belum ada yang memilikinya. Keputusan itu diambil pada 2008 lalu setelah kedua negara sepakat menyelesaikannya pada 1998 melalui Mahkamah Internasional dan mendaftarkannya pada 2003.
Indonesia sebenarnya lebih berhak atas gugusan karang itu dan dapat mengajukan klaim terutama untuk Karang Selatan karena selain belum ada pemiliknya, juga karena wilayah itu lebih dekat dengan Indonesia, lagipula kita berkewajiban mempertahankan setiap jengkal milik kita baik di darat maupun laut.
Dasar klaim Indonesia juga lebih kuat dibanding kedua negara yang mengaku jiran itu jika dasar yang digunakan adalah jarak dari wilayah terdekat karena Pulau Karang Selatan hanya 7 Mil Laut* dari Pulau Bintan (Kepri), sedangkan Malaysia (Johor) 10 Mil Laut bahkan Singapura jaraknya lebih jauh lagi, 21 Mil Laut.
Menurut Hukum Laut Internasional PBB, Sebuah negara diperbolehkan mengajukan klaim atas suatu wilayah yang tidak jelas kepemilikannya dan wilayah laut teritorial sebuah negara ditetapkan dari titik terluar dari pulau terluar sebuah negara. Sesuai konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982 dimana Indonesia adalah salah satu penyusunnya karena Indonesia adalah negara kepulauan terluas di dunia.
Dengan bertambahnya pulau Singapura dan Malaysia, maka Indonesia dipastikan akan terkena dampak langsung. Meskipun Singapura dan Malaysia sampai saat ini masih memberdebatkan garis timur perbatasan kedua negara di sekitar pulau karang itu.
Sementara Indonesia diharapkan segera sadar dan secepatnya ikut masuk arena dalam mengklaim pulau karang Selatan yang masih tersisa demi mencegah kehilangan yang lebih besar. Kesigapan dan kepekaan pemerintah dalam mejaga wilayahnya diperlukan dan tidak menunggu lagi.
Jika pemerintah melalui Kemenlu tidak segera mengajukan klaim, maka seperti yang disebutkan sebelumnya, Indonesia berpotensi kehilangan wilayah laut seluas lebih dari Kesultanan Yogyakarta. Karena efek batas laut Singapura dan Malaysia akan otomatis bertambah sesuai keberadaan pulau terluar mereka.
Jika Philipina saja berani bersengketa dengan negara besar China, adakah kita perlu membangkitkan duet Adam Malik dan Mochtar Kusumaatmaja yang tidak perlu bersengketa tapi berhasil menambah wilayah laut Indonesia seluas Pakistan dan Bangladesh?
Sipadan dan Ligitan awalnya juga pulau tak bertuan, tapi klaim Indonesia atas kedua pulau itu mempersempit ruang gerak dan daya tawar Malaysia menambah wilayah lautnya dari Indonesia  meskipun kedua pulau diputuskan menjadi milik Malaysia.
Demikian juga jika kelak Karang Selatan diputuskan bukan untuk Indonesia, maka setidaknya kita tetap punya “bargaining position” mempertahankan batas laut kita disana. Bila perlu, kita masih punya TNI yang bisa jadi memilih mempertahankan klaim pemerintahnya dengan kekuatan fisik yang disegani dunia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar